ASOSIASI PETANI JAMUR KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT SEGERA AKAN DI KUKUHKAN OLEH DINAS PERTANIAN KABUPATEN KUNINGAN###TANGGAL 11 HARI MINGGU TELAH DILAKSANAKAN RAPAT ANGGOTA UNTUK PEMBENTUKAN KOPERASI###HARI SELASA TGL 13 NOPEMBER 2018 AKAN DI KUKUHKAN APJ KABUPATEN KUNINGAN

Senin, 25 November 2019

Sertifikasi Bibit Jamur APJ Oleh Balitsa & BPSBTPH Provinsi Jawa Barat

SERTIFIKASI BIBIT JAMUR BERSAMA 
Bersama BALITSA( Balai Penelitian Tanaman dan Sayuran)dan BPSBTPH (balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih) Provinsi Jawa Barat
PADA KEGIATAN SERTIFIKASI  JAMUR TIRAM  ASOSIASI PETANI JAMUR KUNINGAN  19 Nopember 2019



Hasil Telusur

Hasil web


Pa Asep dan Pa Darsono sedang Menjelaskan Tentang Kriteria Bibit Jamur
Pa Darsono dari BPSBTPH Provinsi Jawas Barat seedang Diskusi Tentang Bibit Jamuir

Pa Darsono sedang Melihat dan Berdialog dengan Pegawai Inokulasio Bibit Jamur

Pa Asep ,Ibu Kepala UPTD Jalaksana PPL Pertanian Jalaksana sedang berdiskusi dengan APJ tentang Proses Pembuatan Bibit Jamur

Ketua APJ Bapak Engkan Iskandar dan Pa Arif sedang menyimak Penjelasan dari TIM BPSBTPH Provinsi Jawa Barat

Tim BPSBTPH Provinsi Jawa Barat sedang Menjelaskan Tentang Proses Sertfikasi Benih Bibit Jamur

Sedang Menyimak Penjelasan dari Tim BPSBTPH Provinsi Jawa Barat Pengurus APJ Jejen Jaelani, Maman Suparman, Andi , ANdulloh, Darajat

Ketua APJ Engkan Iskandar sedang Berbicnang seputar APJ dengan Kepala UPTD Pertanian Jalaksana


Kelas-kelas benih dalam sertifikasi benih meliputi:
Benih Penjenis :
Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.
Benih Dasar:
Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.
Benih Pokok:
Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari Benih Penjenis atau Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan
memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Benih Sebar :
Benih Sebar (BR) adalah keturunan dari Benih Penjenis, Benih Dasar atau Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.

Description: warna label benih
Ketentuan pemakaian label adalah sebagai berikut :
Benih Penjenis (BS)/Breeder Seed (BS) warna label putih
Benih Dasar (BD)/Foundation Seed (FS) warna label putih.
Benih Pokok (BP)/Stock Seed (SS) warna label ungu.
Benih Sebar (BR) /Extension Seed (ES) warna label biru.
sumber BPSBTPH Prov Jabar







Tidak ada komentar:

Posting Komentar